Kepala Daerah di Aceh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah

Uang Palsu
Sumber :
  • Polres Serang

VivaBanten – Seorang kepala daerah di Provinsi Aceh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sebesar Rp 3 miliar. Pelapor bernama Amirudin, mendesak pihak kepolisian segera mengungkap peristiwa tersebut. 

img_title Rektor UIN SMH Banten ke Lebak, KKN Nusantara 2026 Dipacu Jadi Penggerak Perubahan Banten Selatan

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/4192/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juni 2026.

Berdasarkan STPL tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

img_title Rektor UIN Banten Beri Pesan Tegas ke Mahasiswa Kukerta Internasional di Filipina: Wajib Catat Semua Pengalaman!

Dalam uraian laporan, Amirudin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar setelah dijanjikan bantuan untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, permohonan PK tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur.

Amirudin mengatakan dirinya kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Akan tetapi, hingga kini baru menerima pengembalian sebesar Rp1,1 miliar, sementara sisa Rp1,9 miliar menurutnya belum dikembalikan.

img_title Ahli Pidana Sebut Direksi Tak Serta-Merta Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Bawahan

“Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang sudah saya buat. Saya menyerahkan uang Rp3 miliar dengan harapan proses Peninjauan Kembali dapat dibantu. Namun setelah PK ditolak, uang yang saya terima kembali hanya Rp1,1 miliar. Sampai sekarang masih ada Rp1,9 miliar yang belum dikembalikan. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Amirudin, dalam keterangannya, ditulis Jumat, 23 Juli 2026.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Guru Berdemonstrasi di Rumah Dinas Gubernur Banten.

Photo :
  • Yandhi/Viva

Sementara itu, sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lhokseumawe Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026 lalu.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi agar Polda Metro Jaya mengusut tuntas laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan kepala daerah di wilayah Aceh tersebut. 

Koordinator aksi, Alfi Abusar, mengatakan proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum sehingga mereka meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Massa juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title