Dugaan Mark-up Keran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari
- Dok
Menurut Nugroho, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, mark-up harga maupun kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami memohon agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan dalam LHP BPK atas pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
BPK Soroti Pengadaan Keran Wastafel
Sebelumnya, BPK menyoroti pengadaan keran wastafel di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, pengadaan 10 unit keran wastafel tercatat bernilai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.
Sementara berdasarkan penelusuran di sejumlah toko bangunan di wilayah Tangerang Selatan, harga keran wastafel premium disebut berada di bawah Rp200 ribu per unit.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana kan gitu, karena semua di kita,” kata Allin saat dikonfirmasi pada 2 Juli 2026.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan RIGHTS ke Kejari Tangerang Selatan.