Dugaan Mark-up Keran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari
- Dok
VIVA BANTEN – Dugaan penyimpangan pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh organisasi non-pemerintah (NGO) Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS) pada Jumat, 10 Juli 2026.
Perwakilan RIGHTS, J Nugroho, mengatakan laporan itu merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam temuan tersebut, Dinkes Tangsel tercatat melakukan pengadaan 10 unit keran wastafel dengan total nilai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.
Menurut Nugroho, nilai pengadaan tersebut patut dipertanyakan karena dinilai jauh di atas harga pasar.
“Adapun hal yang menjadi substansi laporan kami adalah terdapat pengadaan keran wastafel sebanyak 10 unit dengan nilai Rp5.150.400,” kata Nugroho.
Ia mengaku telah melakukan penelusuran harga di lapangan dan menemukan bahwa keran wastafel dengan kualitas premium dijual di bawah Rp200 ribu per unit.
“Karena jika dibandingkan di lapangan, harga keran wastafel di Tangsel itu paling mahal Rp200 ribu per unit. Kok ini bisa setengah juta lebih atau hampir tiga kali lipatnya,” ujarnya.
Menurut dia, selisih harga tersebut membuka ruang dugaan adanya praktik mark-up dalam proses pengadaan barang.
“Artinya kan ini patut dicurigai harganya di-mark up,” tegasnya.
Karena itu, RIGHTS meminta Kejari Tangerang Selatan menelaah dan menyelidiki proses pengadaan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara.
Selain penyelidikan, pihaknya juga meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat teknis yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Kami juga minta kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari TAPD sampai pejabat teknis di lapangan,” katanya.
RIGHTS juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa dokumen pengadaan, mulai dari spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima pekerjaan hingga dokumen pendukung lainnya.