Kasus Sengketa Lahan SDN Kuranji Dihentikan Polda Banten, Budi Rustandi Disebut Lakukan Pengamanan Aset Daerah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan
Sumber :
  • Viva Banten

Dian mengungkapkan, pada 7 Mei 2025 pihak ahli waris mencabut gugatan perdata tersebut.

img_title 41 Pedagang Plat Nomor Pindah ke Pasar Kepandean, Pemkot Serang Beri Kios dan Bebas Sewa Tiga Bulan

Dengan pencabutan gugatan itu, kesepakatan perdamaian tidak dapat dijadikan dasar penghapusan maupun penyerahan aset milik Pemkot Serang.

"Dengan dicabutnya gugatan, maka surat kesepakatan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang," ungkapnya.

img_title Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat Baru Melalui Manajemen Talenta, Siapkan Pengisian Jabatan Pengawas

Dian menegaskan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Serang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pengamanan aset daerah.

"Penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi terlapor," tegasnya.

img_title Santunan Anak Yatim Lintas Iman di Kota Serang, Saat Kepedulian Melampaui Perbedaan Agama

"Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset daerah, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi," tambah Dian.

Setelah seluruh proses penyelidikan dilakukan, Polda Banten memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara sengketa lahan SDN Kuranji.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, kami penyidik Ditreskrimum Polda Banten sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini," bebernya.

"Oleh karena itu laporan polisi tersebut dihentikan," pungkas Dian.