Kasus Sengketa Lahan SDN Kuranji Dihentikan Polda Banten, Budi Rustandi Disebut Lakukan Pengamanan Aset Daerah
- Viva Banten
Dian mengungkapkan, pada 7 Mei 2025 pihak ahli waris mencabut gugatan perdata tersebut.
Dengan pencabutan gugatan itu, kesepakatan perdamaian tidak dapat dijadikan dasar penghapusan maupun penyerahan aset milik Pemkot Serang.
"Dengan dicabutnya gugatan, maka surat kesepakatan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang," ungkapnya.
Dian menegaskan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Serang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pengamanan aset daerah.
"Penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi terlapor," tegasnya.
"Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset daerah, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi," tambah Dian.
Setelah seluruh proses penyelidikan dilakukan, Polda Banten memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara sengketa lahan SDN Kuranji.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, kami penyidik Ditreskrimum Polda Banten sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini," bebernya.
"Oleh karena itu laporan polisi tersebut dihentikan," pungkas Dian.