Kepsek di Kota Serang Nekat Tarik Pungutan Siswa Baru? Dispenbud Siapkan Sanksi hingga Pencopotan

Kepala Dispenbud Kota Serang Ahmad Nuri
Sumber :
  • Viva Banten

VIVA BANTEN - Kepala sekolah (kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Serang diminta tidak melakukan pungutan biaya kepada siswa baru.

img_title Dari Madrasah ke Balai Kota, Pengalaman Masa Kecil Wali Kota Budi Rustandi Melahirkan Serang Mengaji

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang menegaskan, kepala sekolah yang tetap membandel menarik pungutan setelah peserta didik diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 terancam mendapatkan sanksi hingga pencopotan jabatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 134/1728/Dispenbud/2026 tentang larangan pungutan biaya siswa baru serta ketentuan pengadaan seragam sekolah Tahun Ajaran 2026.

img_title Semester I Rampung, DPUPR Kota Serang Klaim Mayoritas Proyek Jalan Sudah Masuk Tahap PHO

Kepala Dispenbud Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, aturan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Serang dan Sekretaris Daerah untuk memastikan proses pendidikan tidak membebani masyarakat.

"Seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru setelah dinyatakan diterima melalui proses SPMB," ujarnya. 

img_title Nyala Karya Jadi Awal Penguatan Ekosistem Seni dan Budaya di Kota Serang

"Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku," kata Ahmad Nuri di Pemkot Serang, Rabu 8 Juli 2026.

Ahmad Nuri menegaskan, Dispenbud Kota Serang tidak akan membiarkan adanya praktik pungutan yang membebani wali murid.

Menurutnya, seluruh sekolah negeri wajib mengikuti aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Apabila ditemukan kepala sekolah tetap menarik biaya setelah diberikan peringatan, pihaknya akan memberikan tindakan sesuai ketentuan.

"Kalau masih membandel setelah diberikan peringatan, tentu ada sanksi," tegasnya.

"Bisa sampai dicopot dari jabatan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Ahmad Nuri.

Selain pungutan biaya, Dispenbud Kota Serang juga melarang sekolah maupun komite mengoordinasikan pembelian seragam siswa baru.

Ahmad Nuri menjelaskan, sekolah tidak boleh memaksa wali murid membeli seragam melalui satuan pendidikan.

"Sekolah jangan terlibat dalam proses penjualan seragam, apalagi sampai memaksa orang tua membeli di sekolah. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja," jelasnya.

Ia mengungkapkan, Pemkot Serang hanya menyediakan bantuan seragam merah putih bagi siswa SD dan biru putih untuk siswa SMP.

Sementara seragam lain seperti Pramuka, batik, dan olahraga dapat dibeli langsung oleh orang tua sesuai kebutuhan.

Halaman Selanjutnya
img_title