Dosen Mengaku Di-PHK Usai Tagih Gaji Berbulan-bulan di UNSB, Singgung Minimnya Komunikasi Pimpinan Kampus
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Polemik yang melibatkan Universitas Syeikh Nawawi Banten (UNSB) menjadi perhatian publik setelah seorang dosen tetap, Muhammad Rohmadin, mengaku diberhentikan dari kampus tersebut tidak lama setelah memperjuangkan pembayaran gaji dosen yang disebut tertunda selama berbulan-bulan.
Kisah tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Rohmadin mengungkapkan kronologi yang menurutnya berawal dari keterlambatan pembayaran honor dosen hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam keterangannya melalui akun media sosial, Rohmadin mengaku mulai bergabung sebagai dosen tetap di Universitas Syeikh Nawawi Banten pada 2024. Ia mengatakan memiliki semangat tinggi untuk mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta Islam tersebut.
Namun, harapan itu mulai berubah ketika pembayaran gaji tidak dilakukan sesuai jadwal yang dijanjikan.
"Masuk bulan pertama, gue nanya masalah gaji. Ini kapan bayarnya? Pada akhirnya ada satu staf yang jawab nanti tanggal 10. Setelah tanggal 10 gaji itu masih belum turun," kata Muhammad Rohmadin, melalui TikTok pribadinya @Rohmadin_99, dikutip Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Rohmadin, gaji baru diterima pada September. Setelah itu, pembayaran kembali mengalami keterlambatan. Ia mengaku bersama sejumlah dosen lain tidak menerima gaji sejak sekitar Oktober hingga Mei.
Kop Surat PHK UNSB
- Dok. Istimewa
"Oktober, November, Desember sampai Mei, beberapa dosen tidak dibayarkan, termasuk gue," ujarnya.
Berulang Kali Meminta Dialog
Rohmadin mengatakan dirinya tidak tinggal diam. Ia beberapa kali meminta pimpinan kampus membuka ruang komunikasi untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, ia telah menghubungi rektor maupun wakil rektor agar dilakukan diskusi mengenai solusi pembayaran gaji yang tertunda.
"Gue udah ingetin jauh-jauh hari sama rektor sama warek. Yuk kita diskusi, yuk kita komunikasi, gimana sih masalah gaji ini kok nunggak," katanya.
Ia mengaku sempat menerima janji bahwa pembayaran akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, hingga Lebaran berlalu, pembayaran yang dijanjikan disebut belum juga direalisasikan.
Kondisi itu membuat dirinya semakin vokal mempertanyakan kepastian pembayaran hak para dosen.
"Setelah Lebaran baru gue frontal. Gue bilang, kapan ini dibayarin gaji?" tuturnya.
Komunikasi Disebut Buntu
Rohmadin menilai persoalan utama bukan hanya keterlambatan pembayaran honor, tetapi juga minimnya komunikasi antara pimpinan kampus dan para dosen.
Ia mengaku telah beberapa kali mengusulkan agar rektor menggelar pertemuan, termasuk melalui aplikasi Zoom, sehingga seluruh dosen bisa memperoleh penjelasan secara langsung.
"Apa susahnya nge-Zoom, diskusi, ngobrol langsung? Kita ini lagi ada masalah," katanya.
Menurut Rohmadin, usulan tersebut tidak pernah mendapat respons.
Ia juga menyebut persoalan gaji akhirnya ramai diperbincangkan setelah muncul unggahan di platform X yang menyinggung tunggakan honor dosen. Isu tersebut kemudian menjadi pembahasan di lingkungan internal kampus.
Gaji Dibayar, Sehari Kemudian Terima Surat PHK
Di tengah polemik tersebut, Rohmadin mengaku sempat diminta mengirimkan absensi mengajar oleh salah seorang staf kampus.
Ia mengira permintaan itu berkaitan dengan proses pencairan honor yang selama ini tertunda.
Tidak lama kemudian, seluruh tunggakan gajinya disebut telah dibayarkan.
"Akhirnya semua gaji gue dibayarin. Gue senang, Alhamdulillah akhirnya dibayar juga," ujarnya.
Namun, sehari setelah pembayaran diterima, ia mengaku justru memperoleh surat pemberhentian sebagai dosen tetap.
"Enggak tahunya selang satu hari keluar surat PHK. Gue belum sempat pamitan di grup dosen, langsung dikeluarin," kata Rohmadin.
Ia mengaku sempat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan pihak kampus. Bahkan, dirinya memilih menunda menyampaikan persoalan itu ke media sosial.
Namun, karena tidak ada komunikasi lanjutan dari rektor, Rohmadin akhirnya memutuskan membuka persoalan tersebut kepada publik.
Nilai Banyak Dosen Takut Bersuara
Rohmadin mengaku dirinya bukan satu-satunya dosen yang mengalami persoalan tersebut.
Menurutnya, masih ada sejumlah dosen lain yang memilih diam karena khawatir terhadap dampak yang mungkin diterima apabila menyampaikan keluhan.
"Sebenarnya banyak dosen yang sudah muak dengan perihal ini, tapi takut untuk bersuara. Kali ini gue mau bersuara," katanya.
Ia juga menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan.
"Kalau memang gue salah, yuk kita berargumen. Gue siap bawa data," ujarnya.
Tanggapan Rektor UNSB
Di sisi lain, Rektor Universitas Syeikh Nawawi Banten, Hj Siti Haniatunnisa, memberikan tanggapan singkat melalui pesan tertulis.
Ia menyatakan tetap berpegang pada rencana menggelar silaturahmi dengan para dosen apabila dua syarat telah terpenuhi.
"Saya tetap dengan pendirian saya, kita akan mengadakan silaturahmi jika gedung bisa ditempati dan honor dosen sudah bisa diberikan," tulis Haniatunnisa.
Isi Surat PHK
Surat pemberhentian yang diterima Rohmadin menyebut hubungan kerja sebagai dosen tetap Universitas Syeikh Nawawi Banten berakhir efektif pada 11 Juni 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan tenaga pendidik dan penyesuaian rasio dosen dengan mahasiswa sebagai bagian dari kebijakan efisiensi sumber daya manusia.
Universitas juga menegaskan keputusan tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran disiplin maupun kinerja dosen yang bersangkutan.
Di akhir surat, pihak kampus menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Rohmadin selama menjalankan tugas sebagai dosen tetap.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, gaji pokok dosen tetap Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam di UNSB dengan beban kerja minimal 12 SKS tercatat sebesar Rp1,5 juta, di luar tunjangan lain yang mulai berlaku sejak 15 April 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti isu kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta, pentingnya komunikasi antara pimpinan kampus dan dosen, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja di lingkungan pendidikan tinggi.