Dosen Mengaku Di-PHK Usai Tagih Gaji Berbulan-bulan di UNSB, Singgung Minimnya Komunikasi Pimpinan Kampus

Universitas Syeikh Nawawi Banten
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

 

img_title Soal THR Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Kabupaten Serang Buka Posko Aduan, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Pidana

Ia menyatakan tetap berpegang pada rencana menggelar silaturahmi dengan para dosen apabila dua syarat telah terpenuhi.

 

img_title Target Indonesia Emas 2045 dan Suramnya Nasib Guru Honorer

"Saya tetap dengan pendirian saya, kita akan mengadakan silaturahmi jika gedung bisa ditempati dan honor dosen sudah bisa diberikan," tulis Haniatunnisa.

 

img_title Sekolah di Cilegon Terancam Kekurangan Guru pada 2026

Isi Surat PHK

 

Surat pemberhentian yang diterima Rohmadin menyebut hubungan kerja sebagai dosen tetap Universitas Syeikh Nawawi Banten berakhir efektif pada 11 Juni 2026.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan tenaga pendidik dan penyesuaian rasio dosen dengan mahasiswa sebagai bagian dari kebijakan efisiensi sumber daya manusia.

 

Universitas juga menegaskan keputusan tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran disiplin maupun kinerja dosen yang bersangkutan.

 

Di akhir surat, pihak kampus menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Rohmadin selama menjalankan tugas sebagai dosen tetap.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, gaji pokok dosen tetap Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam di UNSB dengan beban kerja minimal 12 SKS tercatat sebesar Rp1,5 juta, di luar tunjangan lain yang mulai berlaku sejak 15 April 2025.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti isu kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta, pentingnya komunikasi antara pimpinan kampus dan dosen, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja di lingkungan pendidikan tinggi.