Kasus Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Tangerang
- Sherly/viva
VIVA Banten - Kejaksaan Negeri (Kehari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 65 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, 25 Juni 2026.
"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu-sabu seberat 154 gram, ganja sebanyak 5.755 gram atau 5 kilogram lebih, ekstasi 15 butir, tramadol 3.723 butir, hexymer 17.455 butir, trihex 80 butir, alprazolam 30 butir, dan riklona 20 butir.
Selain itu, dimusnahkan pula 25 unit telepon genggam serta puluhan barang bukti lain seperti pakaian, kunci letter T, timbangan elektrik, dan barang lainnya dengan total mencapai 91 item.
"Dominasi pemusnahan barang bukti dari kasus narkotika, ada juga beberapa kasus lainnya, seperti penggunaan senjata api dan tajam," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender. Barang bukti ganja dan sejumlah barang lain dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata api dan senjata tajam dirusak menggunakan gerinda serta mesin las.
Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara yang telah diputus pengadilan. Sebagian besar merupakan perkara narkotika, obat-obatan terlarang, kepemilikan senjata, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya.
"Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Eko.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut dia, Kejaksaan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Tetapi juga sampai pada penyelesaian barang bukti sesuai amanat undang-undang.
"Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen kami dalam penegakan hukum," ungkapnya.