Polisi Gadungan Ditangkap Polresta Tangerang, Korban Diperas hingga Jutaan Rupiah
- Sherly/viva
VIVA Banten - Polres Kota (Polresta) Tangerang mengamankan 6 orang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Tangerang.
Para tersangka dengan inisial JR (39), MT (39), MTB (34), JA (38), S (40) dan YS (47) ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam melancarkan aksinya, keenam tersangka memilih korban secara acak dan dilakukan secara terpisah.
"Modus mereka ini menakuti korbannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan laporan pada Mei 2026, para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Mereka mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok," ujarnya.
Di dalam mobil, tangan korban diikat dan mata dilakban. Korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta. Namun korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.
"Disana, korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp2 juta dari keponakan korban. Setelah mendapati uang tersebut, korban kemudian diturunkan para pelaku di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online," jelasnya.
Atas kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
"Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat," ungkapnya.