Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Kepala Unit Ditangkap

Penyidik Kejari Tangsel saat Membawa Tersangka
Sumber :
  • Engkos Kosasih

VIVA BANTEN – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) membongkar dugaan praktik korupsi dalam penyaluran gadai di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

img_title KH Matin Syarkowi Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan tim Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyaluran pinjaman gadai.

“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI diduga melakukan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari–Maret 2025,” kata Apreza, Senin malam, 22 Juni 2026.

img_title Anggota DPRD Sulbar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Suap Administrasi SPPG Rp50 Juta

Kejari Tangsel kemudian menetapkan dua tersangka berinisial TAB dan JI dalam kasus dugaan korupsi penyaluran uang pinjaman gadai berbasis hukum gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren tahun 2025.

Apreza menjelaskan, tersangka JI merupakan nasabah yang mengajukan pinjaman gadai dengan menyerahkan jaminan 10 barang untuk 10 kontrak pinjaman. Sementara TAB adalah Kepala UPS Pondok Jaya.

img_title GP Ansor Bongkar Dugaan Ketimpangan TPP ASN Tangsel, Wali Kota Ikut Terseret Laporan ke Kejari

Dalam praktiknya, JI diduga berkomunikasi langsung dengan TAB untuk mendapatkan kemudahan pencairan pinjaman gadai. Dari hasil penyidikan, TAB kemudian mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan pinjaman yang semestinya menjadi syarat dalam mekanisme gadai.

“Atas perbuatan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Apreza.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tangsel juga melakukan penahanan terhadap tersangka TAB. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat objektif, di antaranya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Tersangka TAB dilakukan penahanan karena berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya kekhawatiran dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Apreza.

Sementara itu, tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Yang bersangkutan kini ditetapkan buron.

Halaman Selanjutnya
img_title