Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Etomidate Jaringan Internasional, 4 WNA Ditangkap
- Sherly/viva
VIVA Banten - Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate yang dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam kasus tersebut sebanyak 4 warga negara asing (WNA) ditangkap kepolisian. Keempatnya berinisial TN warga Singapura, CT warga Malaysia, JZ warga China dan SP warga Thailand.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan dilakukan berkat sinergi Satresnarkoba dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam mengawasi arus penumpang internasional.
"Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan," katanya, Senin, 22 Juni 2026.
Penggagalan masuknya narkotika golongan II jenis etomidate terjadi pada Februari hingga Mei 2026. Selain 4 tersangka, polisi juga mengamankan 8.600 ml dengan estimasi nilai ekonomi Rp97,87 miliar.
Dijelaskan, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu, kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Berawal dari informasi yang mencurigakan terhadap koper bagasi milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241.
Setelah pesawat mendarat, tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang.
"Dalam koper merah milik TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 1.995 gram. Sementara dari koper warna silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan "Dove" berisi etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 2.244 gram," ujarnya.
Kemudian pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper hitam miliknya, ditemukan satu botol bertuliskan "Dove" berisi 500 ml cairan etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik.
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JZ diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta. Barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh penerima di Jakarta setelah JZ kembali ke negaranya," jelasnya.
Lalu, kasus ketiga terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan SP, warga negara Thailand yang tiba menggunakan pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok.
Dalam koper hitam milik tersangka ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Rinciannya tiga botol bertuliskan "Parrot" berisi 2.100 ml etomidate dan empat botol bertuliskan "Coconut Oil" berisi 2.000 ml etomidate. Total barang bukti mencapai 4.100 ml dengan berat bruto 4.129 gram.
SP mengaku diperintah seseorang berinisial SS yang kini menjadi DPO. Barang tersebut akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah SP kembali ke Thailand.
"Dari ketiga kasus itu, semuanya dijanjikan mendapat upah dengan nilai bervariasi mulai dari Rp40 juta sampai Rp130 juta," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut terus dikembangkan petugas dan menangkap sejumlah DPO dengan inisial DN, HC, dan SS yang diduga berperan sebagai pengendali dari keempat kurir yang berhasil ditangkap.