Pemkab Tangerang Pindahkan Puluhan Lapak Pedagang Liar ke Pasar Cisoka
- Sherly/viva
VIVA Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemindahan pada aktivitas perdagangan yang berada di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ke Pasar Tradisional Cisoka.
Sebanyak 81 pedagang di eks TPPS dan Jalan Raya Megu dipindahkan usai dianggap menganggu pengguna jalan dan menyebabkan penumpukan sampah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pada proses pemindahan tersebut, pemerintah daerah mengerahkan 400 personil gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Kepolisian.
"Kurang lebih 400 personil gabungan dikerahkan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Trantib, TNI, dan Polisi untuk melakukan penertiban dan pemindahan lapak para pedagang," katanya, Kamis, 18 Juni 2026.
Selain menerjunkan 400 personil gabungan, untuk menertibkan bangunan dan lapak liar yang berada di eks TPPS dan Jalan Raya Megu, pihaknya juga telah menerjunkan dua alat berat, dan petugas PLN untuk memutuskan aliran listrik.
Menurut Soma, penertiban yang dilakukan ini telah dilakukan sosialisasi secara bertahap sebelumnya, dimana pihaknya telah melakukan sosialisasi menggunakan surat peringatan 1, hingga 3.
"Pemindahan ini untuk kepentingan bersama. Mereka juga diberikan sosialisasi, agar memahami bahwa mereka bukan dilarang berjualan, hanya dipindahkan tempat berdagangnya," ucap dia.
Sementara itu, Camat Cisoka, Sumartono mengatakan, pada proses pemindahan tersebut memang terjadi tuntutan terutama mengenai lahan. Namun, pihaknya memastikan para pedagang siap berpindah ke Pasar Tradisional Cisoka dan berproses hingga Jumat, 19 Juni 2026.
"Kita berproses memindahkan para pedagang agar masuk ke Pasar Tradisional Cisoka," ungkapnya.