UIN SMH Banten Percepat Penyusunan Statuta Baru, Siapkan Kampus Hadapi Tantangan Pendidikan Masa Depan

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten bergerak cepat menyusun statuta baru sebagai bagian dari reformasi tata kelola kelembagaan. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi dasar hukum yang lebih kuat agar kampus mampu menjawab tantangan dunia pendidikan tinggi yang terus berubah.

img_title UIN Banten Cetak 4 Guru Besar Baru, Siap Dongkrak Mutu Pendidikan dan Perkuat Dunia Akademik

 

Penyusunan statuta menjadi salah satu agenda prioritas setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja yang baru. Melalui regulasi tersebut, UIN SMH Banten ingin memastikan seluruh kebijakan kampus berjalan selaras dengan aturan pemerintah sekaligus mampu mendorong peningkatan kualitas akademik.

img_title Kabar Baik, Santri MA Al-Fathaniyah Kota Serang Lolos Kuliah, Ada yang Tembus Kedokteran dan Raih Beasiswa KIP

 

Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Penyusunan dan Sinkronisasi Draft Statuta yang digelar Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Perencanaan Keuangan (AUPK). Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Juni 2026 di Hotel Soll Marina.

img_title UIN SMH Banten Gandeng Ditjen Badilag MA, Kolaborasi Besar Cetak Hakim dan SDM Peradilan Agama Berkelas

 

Forum tersebut diikuti jajaran pimpinan universitas. Hadir dalam kegiatan itu rektor, kepala biro AUPK, para wakil rektor, dekan, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Ketua LP2M, Sekretaris Senat, Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI), perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI, hingga perwakilan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

 

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, menegaskan penyusunan statuta harus segera dituntaskan karena menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda organisasi universitas.

 

"Statuta itu ibarat Undang-Undang Dasar bagi sebuah perguruan tinggi. Saya berharap penyusunannya segera rampung sehingga sebelum pimpinan fakultas baru dilantik, statuta tersebut sudah disahkan," ujar Prof Ishom, Minggu, 14 Juni 2026.

 

Ia menegaskan perubahan nomenklatur sejumlah fakultas bukan merupakan kebijakan pribadi rektor. Perubahan itu merupakan bagian dari penyesuaian nasional yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi terbaru.

 

Dalam arahannya, Prof Ishom menyampaikan lima prinsip yang harus menjadi pedoman tim penyusun. Pertama, statuta harus mengatur struktur organisasi secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Kedua, dokumen tersebut harus memuat visi dan misi yang telah diselaraskan dengan Rencana Strategis serta Rencana Induk Pengembangan terbaru.

 

Selanjutnya, statuta wajib memperkuat sistem penjaminan mutu untuk menjaga kualitas akademik. Regulasi itu juga harus bersifat adaptif sehingga tetap relevan mengikuti perubahan kebijakan pendidikan nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title