Pengamat Sebut Anggota Polri Sama di Mata Hukum, Irjen Pipit Rismanto Diduga Terseret Kasus Izin Pertambangan
- Viva.Co.Id
VivaBanten – Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, diduga terseret dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan PT QSS, dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Informasi itu diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bahwa diduga ada pemeriksaan dari Divisi Propam Polri terhadap Irjen Pipit yang kini menjabat Kapolda Jawa Barat.
Pengamat Kepolisian dari Institute dor Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menegaskan anggota Polri secara prinsip kesetaraan memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Maka, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk meminta keterangan yang bersangkutan.
"Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Diduga, Irjen Pipit diperiksa oleh Divisi Propam terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan tata kelola IUP PT QSS yang menyeret Aseng ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Menurut dia, pemeriksaan Irjen Pipit oleh Divisi Propam alih-alih menunjukkan profesionalisme Polri, justru akan dilihat sebagai upaya melindungi anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana yang tengah disidik Kejaksaan.
“Pemeriksaan oleh Propam idealnya baru dilakukan setelah pemeriksaan Kejagung lebih dulu,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Polri harus bisa kooperatif dengan Korps Adhyaksa untuk mengizinkan Irjen Pipit diambil keterangannya sebagai saksi di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Aseng tersebut.
Irjen Pol Pipit Rismanto, Mantan Kapolda Kalimantan Barat.
- Viva.Co.Id
“Jangan malah menghalangi. Di era keterbukaan, langkah Polri memberi akses Kejaksaan bisa jadi akan diapresiasi sebagai bentuk transparansi, dan dukungan internal pada Polri yang bersih dan berwibawa. Polri sudah saatnya bisa memilah problem individu personel dengan problem institusi,” tegas dia.
Senada, mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menekankan saatnya aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang diduga terlibat dalam merugikan negara terkait kasus penyimpangan IUP yang dilakukan tersangka Aseng.
“Sudah saatnya bersih-bersih dilakukan secara tegas, tanpa tebang pilih. Negara dan rakyat sangat dirugikan oleh kejahatan penyimpangan IUP ini,” kata Poengky.
Untuk Polri, Poengky mendorong agar pengawas internal dapat melakukan penyelidikan pro aktif kepada anggota-anggotanya yang diduga atau potensial terlibat dalam perkara tersebut.