Terlibat Narkotika, Wanita Asal Hong Kong Ditangkap Polres Bandara Soetta
- istimewa
VIVA Banten - Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong yang diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional dalam penyelundupan sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, WNK membawa ketamin dengan cara disembunyikan dalam koper yang dibungkus dengan pakainnya.
"Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," katanya, Kamis, 11 Juni 2026.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Polres Bandara Soetta dan Petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah koper berwarna perak milik tersangka yang baru tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram," ujarnya.
Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, tersangka berusaha menyamarkan ketamin dengan memasukkannya ke dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos dari pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WNK diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong.
"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," jelas dia.
Polisi juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ungkapnya.