Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polri Telusuri Dugaan Rekening Rp170 Miliar yang Dikaitkan dengan Pejabat Minerba
- Istimewa
VIVA BANTEN – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening gendut senilai lebih dari Rp170 miliar.
Rekening gendut itu disebut terkait dengan Warid Nurdiansyah, pejabat pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyuapan, pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas sektor pertambangan.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan dugaan rekening bernilai fantastis itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai tidak sejalan dengan laporan harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Ronald, berdasarkan LHKPN per 28 Februari 2026, total kekayaan Warid Nurdiansyah tercatat sekitar Rp5,73 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari kas dan setara kas, surat berharga, tanah dan bangunan, alat transportasi, serta harta bergerak lainnya.
"Kami meminta Kortas Tipikor Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan rekening gendut lebih dari Rp170 miliar yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, penyuapan maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Ronald kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
KOSMAK menduga dana tersebut berkaitan dengan jabatan Warid Nurdiansyah yang pernah menjalankan fungsi pengawasan, rekomendasi teknis, audit sistem manajemen keselamatan pertambangan, inspeksi, hingga proses yang berhubungan dengan kegiatan usaha pertambangan.
Dalam laporannya, KOSMAK juga mengungkap adanya sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Warid Nurdiansyah pada beberapa bank. Data tersebut, menurut KOSMAK, menjadi salah satu dasar permintaan penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Ronald menilai dugaan kasus tersebut dapat dikaji menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara TPPU, proses penyidikan dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang TPPU.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah banyak diterapkan dalam berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami memandang aparat penegak hukum memiliki dasar yang cukup untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan profil kekayaan yang dilaporkan," katanya.