UIN SMH Banten Resmi Buka Seleksi Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Adab dan Humaniora 2026-2029, Cek Syaratnya
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten resmi membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) periode 2026-2029. Proses penjaringan ini menjadi langkah strategis kampus dalam menyiapkan kepemimpinan baru yang akan mengarahkan pengembangan fakultas selama tiga tahun ke depan.
Pengumuman seleksi tersebut ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN SMH Banten yang memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan kompetensi kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembukaan seleksi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya universitas untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pengangkatan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga jabatan strategis yang akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka. Posisi tersebut meliputi Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Ketiga posisi itu memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola fakultas, peningkatan mutu akademik, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan kerja sama dengan berbagai pihak.
Untuk mengikuti seleksi, para calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan universitas. Salah satu syarat utama adalah berstatus sebagai dosen tetap PNS di lingkungan UIN SMH Banten.
Bagi calon Dekan, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan doktor atau S3 serta menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala. Sementara itu, calon Wakil Dekan wajib memiliki gelar doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor.
Selain syarat akademik, peserta juga dibatasi usia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran. Persyaratan ini bertujuan memastikan calon pimpinan memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas dan program kerja selama masa jabatan.
Universitas juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek kepemimpinan dan visi pengembangan fakultas. Karena itu, setiap calon diwajibkan memahami visi, misi, serta tujuan universitas.