2 Juta Kosmetik Asal Cina Bernilai Rp27,6 Miliar Disita BPOM

Kosmetik ilegal yang disita BPOM
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 2.082.039 pieces kosmetik yang merupakan produk impor asal Cina. Penyitaan ini dilakukan setelah produk kecantikan itu tersebar secara ilegal di Indonesia.

img_title Pemkot Tangsel Gandeng Dinkes dan BPOM Awasi MBG di Wilayahnya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, jutaan kosmetik ilegal ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.

"Kalau total temuan menjadi 956 item. Jadi pieces-nya baik dari kewilayahan ataupun dalam bentuk yang kita temukan jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar 27,6 miliar," katanya di Tangerang, Jumat, 5 Juni 2026.

img_title Pemkot Tangsel Bakal 'Babat' Habis Reklame Ilegal Buntut Robohnya Dua Billboard di Ciputat

Ungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima sejak akhir Mei 2026. Kemudian, tim intelijen dan Cyber Direktorat Badan POM melakukan pendalaman dan penyelidikan yang dapat mengidentifikasi kosmetik tanpa izin edar sebanyak 890 item dengan jumlah 1.818.245 pieces.

"Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu Rp22,1 miliar," ucapnya.

img_title Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 PMI Non Prosedural Tujuan Kamboja

Selanjutnya, BPOM juga melakukan pengembangan dengan mendapatkan dua orang sebagai importir dan reseller.

Dimana, mereka telah mendapatkan dan menyimpan produk itu di salah satu gudang yang ada di Kelurahan Bojing Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di gudang tersebut ditemukan produk kosmetik sebanyak 956 item yang seluruh produknya tanpa memiliki izin edar sehingga total produk yang dapat ditemukan berjumlah 2.082 pieces.

"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar," ujar Taruna.

Hasil pemeriksaan terhadap orang yang berperan sebagai importir bahwa produk-produk tersebut diimpor ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, mereka memasarkan dan mengedarkan produk ilegal secara luas melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Atas hasil pengungkapan ini, BPOM akan melakukan penarikan terhadap seluruh produk yang kini sudah beredar di masyarakat. Pihaknya juga akan berkomitmen dan memastikan keamanan setiap produk.

"Kita bisa akan menentukan nanti siapa tersangkanya, dan tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," ungkapnya.