Isu Suap Warnai PAW NasDem Sulsel III, KPK Pantau Ketat Gedung KPU
- Viva
VIVA BANTEN – Suasana di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dilaporkan lebih mencekam dari biasanya pada Rabu 6 Mei 2026.
Pengamanan akses masuk diperketat seiring menguatnya rumor mengenai operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap miliaran rupiah dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Fokus pengawasan tertuju pada penetapan calon pengganti anggota legislatif dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan.
Nama Hj Hayarna mencuat sebagai calon pengganti Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berdasarkan usulan DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan.
Langkah NasDem mengusulkan Hj Hayarna memicu polemik hukum. Berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024, Hayarna hanya mengantongi 22.564 suara.
Angka ini terpaut jauh di bawah Putriana Hamda Dakka yang meraih 53.700 suara sah.
Secara konstitusional, merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (1), calon pengganti antarwaktu seharusnya diambil dari peraih suara terbanyak berikutnya di daftar DCT.
Jika merujuk pada fakta perolehan suara setelah RMS dan Eva Stevany, maka kursi tersebut seharusnya menjadi hak Putri Dakka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, enggan memberikan jawaban eksplisit mengenai kebenaran rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPU.
Namun, ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut terus memonitor risiko korupsi dalam tata kelola partai politik, termasuk proses kaderisasi dan PAW.
"KPK tidak bisa mengumbar semua giat penyelidikan ke publik. Namun, kami selalu siaga dan waspada terhadap setiap informasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara negara," ujar Budi.
Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin, menegaskan lembaganya akan bertindak transparan dan patuh pada regulasi yang berlaku.
KPU akan menggunakan aplikasi SIMPAW untuk memverifikasi dokumen calon secara real-time, termasuk mencocokkan keabsahan data peraih suara terbanyak berikutnya.
"Kalau tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang, usulan partai politik dalam pleno KPU pasti ditolak," tegas Affifuddin.
KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi setelah menerima permintaan resmi dari pimpinan DPR RI.
Menanggapi panasnya isu suap tersebut, Putriana Hamda Dakka memilih untuk bersikap tenang.