Alarm Bahaya Vape Makin Nyaring, PCNU Kota Serang Desak Pelarangan Total, BNN Bongkar Modus Narkoba Terselubung
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Desakan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia semakin menguat. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape secara total. Sikap ini muncul setelah temuan serius terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Serang, KH Saifun Nawasi, menilai kondisi ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Ia menyebut peredaran vape yang semakin luas berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera dikendalikan melalui regulasi tegas.
“PCNU Kota Serang mendukung penuh usulan Kepala BNN terkait larangan vape. Ini bisa mendegradasi moralitas bangsa jika tidak ada tindakan tegas,” ujar KH Saifun Nawasi, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam perspektif ajaran Islam, setiap konsumsi harus memenuhi prinsip halal dan baik. Tujuannya adalah menjaga kesehatan tubuh agar manusia mampu menjalankan ibadah secara optimal.
Menurutnya, aspek ini tidak hanya menyangkut fisik, tetapi juga berpengaruh terhadap perilaku dan moral seseorang.
Dalam konteks tersebut, KH Saifun menilai vape mulai masuk kategori yang membahayakan. Hal ini terutama setelah adanya temuan zat berbahaya dalam cairan vape yang berpotensi disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa fungsi vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok konvensional.
“Vape digunakan untuk menghisap narkoba jenis baru. Zat psikotropika dimasukkan ke dalam cairannya. Ini sangat berbahaya karena tidak mudah terdeteksi,” katanya.
Menurutnya, modus ini menjadi ancaman serius karena sulit dikenali. Penyalahgunaan vape membuka celah baru dalam peredaran narkotika. Kondisi ini berpotensi memperluas penyebaran narkoba secara diam-diam, terutama di kalangan anak muda.
KH Saifun juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran vape. Ia menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menutup celah tersebut. Salah satunya dengan memasukkan larangan vape dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
“Saya mendukung agar larangan ini masuk dalam RUU Narkotika. Ini penting untuk memperkuat langkah pencegahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap temuan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan indikasi kandungan zat berbahaya. Salah satunya adalah etomidate yang diduga disalahgunakan.