Ojol hingga Karyawan Swasta Dicatut KUR Fiktif, Negara Rugi Rp13 Miliar

Ojek Online (Ojol)
Sumber :
  • ISTIMEWA

VIVA BANTEN – Puluhan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencatutan data dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank milik negara. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp13 miliar.

Maling Motor Berjaket Ojol Ditangkap Polisi

 

Sebanyak 38 warga tercatat sebagai korban. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ojek online (ojol) hingga karyawan swasta. Salah satu korban, SS, mengaku kaget saat menerima tagihan kredit yang tak pernah dia ajukan.

Ojol dan Polresta Serkot Apel Kebangsaan

 

“Saya sangat kaget, tiba-tiba dapat surat tagihan kredit. Padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.

Ratusan Ojol Ikut Cek Kesehatan di Polres Bandara Soetta; Terbanyak Penyakit Hipertensi

 

Hal serupa dialami AR, karyawan swasta di Tangsel. Ia baru mengetahui namanya tercatat memiliki kredit macet saat hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

“Saya mau ajukan KPR, tapi ditolak karena dianggap punya kredit macet. Padahal saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman,” kata AR.

 

Kasus ini terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Serang. Tiga terdakwa, yakni MR, H, dan GSP, diduga menjadi aktor utama dalam praktik kredit fiktif di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Cabang Bumi Serpong Damai periode 2022–2024.

 

Dalam fakta persidangan, terdakwa H yang menjabat sebagai Branch Manager diduga menjadi pengendali utama. Ia tetap menyetujui pencairan kredit meski mengetahui adanya ketidaksesuaian data debitur dan jaminan.

 

Sementara itu, GSP selaku SME and Credit Program Unit Head disebut menyusun analisis kredit yang tidak sesuai fakta. Ia juga menyetujui dokumen pengajuan yang seolah-olah memenuhi syarat, padahal agunan bukan milik debitur.

 

Adapun MR, sebagai Junior Kredit Program, diduga berperan melengkapi dokumen administratif meski mengetahui adanya pemalsuan data. Peran ini membuat proses pencairan kredit fiktif berjalan mulus.

 

Dari hasil persidangan terungkap, terdapat sedikitnya 36 berkas pengajuan KUR yang direkayasa tanpa sepengetahuan pemilik data. Nama-nama masyarakat digunakan sebagai debitur fiktif.

 

Sejumlah korban bahkan menangis saat memberikan kesaksian di persidangan. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan kredit, namun harus menanggung akibat berupa catatan kredit macet.

 

Dana hasil pencairan kredit fiktif itu kemudian dibagi di antara para terdakwa. H disebut menerima porsi terbesar, yakni 70 persen, sementara MR mendapat 20 persen dan GSP 10 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title