PCNU bersama BPJS Ketenagakerjaan Serang Berikan Jaminan 100 Marbot dan Imam, Kini Dapat Perlindungan Sosial
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang menggelar kegiatan Halalbihalal yang dirangkaikan dengan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Abror, Pamarayan, Senin, 6 April 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya sektor informal.
PCNU menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra utama dalam program ini. Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial kerja. Sasaran utamanya adalah kelompok rentan seperti marbot dan imam masjid yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program perlindungan.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Banten, Richard Ferdinand Sabandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan dampak nyata.
Ia menegaskan bahwa program tersebut diharapkan mampu mendorong kemandirian masyarakat dalam membayar iuran ke depan.
“Alhamdulillah kegiatan ini sukses. Ke depan masyarakat diharapkan bisa mandiri. Saat ini iuran masih dibantu oleh Lazisnu Kabupaten Serang selama satu tahun,” ujar Richard.
Pada tahap awal, program ini menyasar 100 penerima manfaat. Rinciannya terdiri dari 50 marbot dan 50 imam masjid di Kabupaten Serang. Pembayaran iuran untuk peserta tersebut ditanggung oleh Lazisnu hingga Desember 2026.
Richard menjelaskan bahwa program ini tidak menggunakan anggaran khusus dari BPJS pusat. Kegiatan ini bersifat kolaboratif dengan cabang daerah. BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan dukungan dalam bentuk sosialisasi sesuai dengan kapasitas wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Richard juga memaparkan kebijakan terbaru terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah saat ini menerapkan relaksasi iuran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, iuran sebesar Rp16.800 berlaku untuk dua bulan.
“Ini bukan potongan harga, tetapi manfaatnya diperpanjang. Jika dihitung, masyarakat cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan,” jelasnya.
Relaksasi ini mencakup dua program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak April 2026 dan diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
Terkait mekanisme klaim, BPJS Ketenagakerjaan kini telah menerapkan sistem yang lebih terintegrasi. Rumah sakit sudah dapat membedakan kasus kecelakaan kerja dan non-kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, pasien akan langsung diarahkan untuk mendapatkan layanan melalui BPJS Ketenagakerjaan.