Santunan Tembus Rp174 Juta, PCNU dan BPJS Ketenagakerjaan Serang Gaspol Lindungi Pekerja Informal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Kegiatan ini dikemas dalam acara halalbihalal yang digelar di Pondok Pesantren Nurul Abror, Pamarayan, Senin, 6 April 2026. Fokus utama kegiatan ini adalah menyasar pekerja sektor informal yang selama ini masih minim perlindungan.

Halalbihalal PB IKA PMII Diserbu Tokoh Besar, Isyarat Kuat Konsolidasi Menuju Muktamar NU 2026?

 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, menegaskan lembaganya hadir sebagai jaring pengaman bagi tenaga kerja. 

Halalbihalal PB IKA PMII di Jakarta, Nusron Wahid: Alumni PMII Ini Ditunggu di Tengah Masyarakat

 

Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Konsolidasi Kebangsaan dan Halalbihalal di Jakarta

 

“Kami fokus pada perlindungan tenaga kerja. Saat risiko sosial terjadi, kami hadir memberi santunan dan perlindungan,” kata Uus.

 

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Serang

Photo :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

 

Dalam pemaparannya, Uus menjelaskan program jaminan kecelakaan kerja menjadi salah satu unggulan. Program ini menanggung seluruh biaya pengobatan peserta hingga sembuh, tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan hingga Rp70 juta.

 

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Nilainya mencapai Rp174 juta, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Program ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi pekerja dengan tanggungan keluarga.

 

Selain jaminan kecelakaan kerja, tersedia juga program jaminan kematian. Program ini memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Uus menegaskan seluruh proses klaim dilakukan secara transparan tanpa potongan.

 

“Kami pastikan tidak ada potongan administrasi. Hak peserta diberikan utuh,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan syarat kepesertaan yang relatif mudah. Peserta harus masih aktif bekerja, berusia di bawah 65 tahun, dan dalam kondisi sehat. 

 

Program ini terbuka bagi berbagai profesi, termasuk pedagang, guru ngaji, imam masjid, hingga karyawan toko.

 

"Soal iuran, jumlahnya sangat terjangkau. Pada tahun 2026, peserta hanya perlu membayar sekitar Rp8.400 per bulan setelah mendapat relaksasi 50 persen dari pemerintah," terangnya.

 

Di sisi lain, Ketua Lazisnu Kabupaten Serang, Haji Ahmad Edward, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Pihaknya bahkan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok rentan.

Halaman Selanjutnya
img_title