Mubes Warga NU di Ciganjur Bahas soal Internal PBNU, Desakan Muktamar ke-35 Menguat di Tengah Konflik Panjang
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Musyawarah Besar Warga Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Desember 2025, menjadi panggung menguatnya desakan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Forum tersebut secara tegas meminta percepatan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU sebagai jalan keluar atas konflik internal yang dinilai semakin terbuka dan berlarut-larut.
Dalam forum itu, para peserta menilai polemik kepengurusan berpotensi melemahkan NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia. Ketidakpastian arah kepemimpinan dianggap dapat menggerus kepercayaan warga nahdliyin sekaligus menimbulkan polarisasi di internal organisasi. Karena itu, Mubes memandang muktamar sebagai forum tertinggi dan paling sah untuk menyelesaikan persoalan secara konstitusional.
Seruan moral Mubes dibacakan langsung oleh Inayah Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Ia menegaskan bahwa percepatan muktamar bukan sekadar agenda organisasi, tetapi langkah strategis untuk menjaga keutuhan NU. Menurut Inayah, konflik yang dibiarkan berlarut-larut justru berisiko membawa NU ke ranah hukum dan memperpanjang perpecahan.
“Berdasarkan kaidah dar’ul mafâsidi muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlihi, demi mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari persengketaan di meja hukum, dan memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil serta disepakati bersama, kami menyeru untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU,” kata Inayah saat membacakan pernyataan sikap Mubes, Senin, 22 Desember 2025.
Inayah menambahkan, percepatan Muktamar ke-35 harus dilakukan oleh pimpinan PBNU yang sah dan masih memegang mandat. Ia menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar sebagai pihak yang berwenang menetapkan dan melaksanakan muktamar. Langkah tersebut dinilai penting agar hasil muktamar memiliki legitimasi hukum dan organisatoris yang kuat.
“Agar memiliki kekuatan hukum yang legal, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris hasil Muktamar NU ke 34 Lampung, serta dilaksanakan oleh Panitia Muktamar yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU,” ujar Inayah.
Mubes Warga NU juga menyiapkan opsi lanjutan jika desakan percepatan muktamar tidak mendapat respons. Forum secara terbuka mendorong penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Menurut peserta Mubes, muktamar tetap menjadi satu-satunya ruang konstitusional untuk mengevaluasi kepemimpinan secara terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.