Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Plh Kasi Pidum Usai Penangkapan Jaksa Oleh KPK
- Sherly/viva
VIVA Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Plh atau pelaksana harian menggantikan posisi HMK, jaksa yang bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Pergantian ini setelah Kejaksaan Agung menetapkan HMK sebagai tersangka dalam operasi OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara pidum yang terdakwanya Warga Negara Asing (WNA) asal Korea.
"Ya, sudah ada Plh, yang bersangkutan digantikan oleh Saimun merupakan jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, Minggu, 21 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Tangerang pun memastikan layanan ataupun penanganan kasus lainnya tetap berjalan normal.
"Semua berjalan normal, (layanan) tidak terganggu," ucap dia.
Perlu diketahui, kasus yang melibatkan jaksa HMK, terkait dengan penyuapan yang diberikan oleh seorang WNI inisial TA dan dan WNA asal Korea Selatan inisial CL.
Keduanya sudah menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor).
Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI).