NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan BAZNAS
VIVA BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pemerasan senilai lebih dari Rp 2 miliar dan kriminalisasi terhadap pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Wakil Ketua Umum DPP NCW, Ghorga Donny Manurung, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk mosi tidak percaya terbuka terhadap mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Pihaknya menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) gagal memberikan tindakan tegas dan objektif.
NCW menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini di tingkat daerah.
Kejati Sulsel dinilai membangun konstruksi hukum yang menyesatkan dengan hanya menetapkan pihak perantara sebagai tersangka, sementara aktor utama yang memiliki kewenangan struktural justru tidak tersentuh.
"Menjadikan perantara sebagai pelaku utama sementara aktor yang memiliki kewenangan dibiarkan bebas adalah manipulasi penegakan hukum," ujarnya.
'Perantara tidak memiliki otoritas. Yang memberi perintah dan diduga menikmati hasil adalah mantan Kajari Enrekang," tegas Donny di Gedung KPK, Jakarta dalam rilis yang diterima Sabtu 20 Desember 2025.
Dalam laporannya, NCW membantah narasi yang menyebut dana ratusan juta rupiah tersebut sebagai uang titipan atau pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan investigasi internal NCW, dana itu murni hasil pemerasan sistematis yang kemudian dikemas seolah-olah menjadi uang titipan setelah kasus ini mencuat ke publik.
Donny membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan terlapor.
Mantan Kajari diduga memaksakan penyelidikan korupsi terhadap dana zakat yang notabene bukan keuangan negara untuk menekan pengurus BAZNAS.
Tekanan psikologis ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang dengan dalih kebutuhan operasional dan konsumsi tim penyidik.
"Total dana yang diduga diperas mencapai lebih dari Rp 2 miliar, jauh melebihi angka yang disampaikan ke publik. Sebagian dana tersebut diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Selain motif ekonomi, NCW juga mengendus adanya indikasi motif balas dendam politik lokal di balik tekanan hukum terhadap BAZNAS Enrekang.