Tiktoker Mahesa Dituntut 1,5 Tahun Penjara: Jaksa Sebut Cemarkan Nama Baik Ulama Banten

Mahesa Al Bantani alias Saepudin dan rekannya SI alias Kingofhmm
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN – Tiktoker asal Banten, Mahesa Al Bantani alias Saepudin, menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 16 Desember 2025 kemarin. Mahesa dikenal luas di media sosial karena sikapnya yang vokal menolak pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

img_title Dukung Program 3 Juta Rumah, Timah Properti Hadirkan Hunian Berkualitas

Jaksa menilai Mahesa terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama di Kota Serang melalui konten yang diunggah di media sosial. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Slamet saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis, 18 Desember 2025.

img_title FKUB Kota Serang Deklarasikan Perang terhadap Intoleransi, Bentuk Tim Siaga dan Dorong Perda Kerukunan

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Mahesa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Tuntutan itu diajukan setelah jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Dalam uraian hukum, jaksa menyebut Mahesa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana elektronik.

img_title Bukan Legalisasi Miras, KH Matin Syarkowi Sebut Revisi Perda PUK untuk Tertibkan Hiburan Liar

Perkara ini tidak hanya menjerat Mahesa. Terdakwa lain, Saebi alias Kingofhmm alias Rajayangpandaibersyukur alias Ebi bin Samsuri, juga dituntut dengan hukuman yang sama. Keduanya dinilai memiliki peran aktif dalam pembuatan dan penyebaran konten yang menjadi objek perkara.

Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menyusun tuntutan. Salah satunya, konten yang dibuat para terdakwa dinilai berpotensi membentuk citra negatif terhadap saksi korban, KH Matin Syarkowi, yang dikenal sebagai Ulama Banten.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak nama baik saksi yang merupakan seorang ulama dan figur publik di masyarakat,” ujar Slamet. Jaksa juga menilai unggahan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pengguna media sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title