Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Asusila di Serang Ajukan Banding, Sebut Ada Kekeliruan Fatal dalam Putusan Hakim

Basuki
Sumber :

VIVA BANTEN -Perlawanan hukum dilakukan oleh pihak Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer RSUD Banten yang divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan anak kandung. 

img_title Tekan Judo, Pinjol Hingga Kejahatan Digital, Buruh Gandeng Polda Banten

Melalui kuasa hukumnya, Basuki, memori banding resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat 12 Desember 2025. 

Langkah ini diambil karena pihak terdakwa meyakini adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

img_title Dua Truk Towing Dialihkan, Tiga Terdakwa Penggelapan Muatan Mesin Divonis 2 Tahun oleh PN Serang

Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta persidangan. 

Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela. 

img_title Kasus Sengketa Lahan SDN Kuranji Dihentikan Polda Banten, Budi Rustandi Disebut Lakukan Pengamanan Aset Daerah

Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (34)

Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa. 

Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.

"Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan dia mengakui sebagai pelaku," katanya. 

"Itu dibuktikan dengan adanya video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan," tegas Basuki usai menyerahkan berkas banding.

Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum ini. Pria yang mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan. 

Pria itu mengaku tidak tenang, susah tidur, dan merasa berdosa membiarkan ayah kandung korban dipenjara atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut aparat kepolisian menolak memproses pengakuan tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan. 

Hal ini membuat posisi terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.

"Ironis memang, dia menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya," ungkap Basuki dengan nada geram.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran. 

Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.

Halaman Selanjutnya
img_title