Buntut Sengketa Lahan di Bogor, Ketua Baleg DPR Bob Hasan Diadukan ke MKD
VIVA BANTEN – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menghadapi aduan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Politikus Partai Gerindra ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Jin Hwan Cho pada Selasa (9/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam proses penyidikan kasus pertanahan di Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum pelapor, M. Imron, menjelaskan alasan kliennya mendatangi MKD.
Bob Hasan diduga menggunakan pengaruhnya melalui kantor hukum
Law Firm Bob Hasan & Partners untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Dia diduga menggunakan kantor hukum miliknya untuk mengintervensi proses penyidikan," katanya.
"Ada surat aduan dikirim ke Kapolda Jawa Barat yang isinya diduga tidak benar," ujar Imron dalam keterangannya yang diterima Redaksi.
Imron menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik DPR RI.
Ia merujuk pada aturan yang melarang anggota dewan menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Selain itu, posisi Bob Hasan sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan kepolisian dinilai rawan konflik kepentingan.
Menurut Imron, meski Bob Hasan mungkin tidak berpraktik langsung, penggunaan kop surat dengan nama pejabat aktif dapat memberikan tekanan psikologis bagi instansi penegak hukum.
"Teradu masih anggota aktif Komisi III DPR RI. Ini bisa melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," tegasnya.
Persoalan ini bermula dari laporan polisi Jin Hwan Cho terhadap dua orang terlapor, Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penyerobotan lahan seluas 2,6 hektare.
Lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada Jin Hwan Cho karena perjanjian sewa dianggap batal.
Namun, di lokasi tersebut justru berdiri bangunan untuk program dapur makan bergizi gratis (MBG), kantor partai politik, hingga ormas. Pihak terlapor kemudian menggunakan jasa pengacara dari kantor hukum Bob Hasan untuk menghadapi kasus ini.
Pihak pengacara terlapor sempat mengirim surat ke Polda Jawa Barat tertanggal 17 Oktober 2025.
Isinya mengeluhkan ketidakprofesionalan penyidik dan mengklaim kasus ini murni perdata. Padahal, menurut kubu Jin Hwan Cho, unsur pidana sudah masuk tahap penyidikan.