Satpol PP Kota Tangerang Loyo; Proyek Padel Jalan Terus Meski Disegel karena Langgar KDB
- Engkos Kosasih
Viva Banten – Wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dipertanyakan. Proyek pembangunan lapangan Padel di Puri 11, Karang Tengah, Kota Tangerang, terus berlanjut meskipun telah disegel Satpol PP.
Situasi ini menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan dugaan mandulnya Satpol PP dalam mengawasi penertiban.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (4/12/25), pekerja proyek padel ilegal tersebut terlihat leluasa keluar masuk lokasi.
Mereka membawa material dan melanjutkan pengerjaan, padahal segel penertiban masih terpasang jelas di area bangunan.
Indikasi pengabaian segel ini menimbulkan pertanyaan kritis, Apakah Satpol PP Tangerang memang tidak berdaya, atau pemilik proyek terlalu berani menantang aturan?
"Kok bisa sudah disegel tapi masih ada pekerja yang masuk? Terus fungsi penyegelan itu apa?" kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
"Satpol PP harusnya tegas dong."
Warga lain berinisial HN menambahkan bahwa aktivitas pembangunan sudah kembali normal sejak sehari pasca-penyegelan.
“Kalau sudah melanggar aturan tapi tetap dibiarkan bekerja, berarti aturan hanya jadi pajangan. Kami jadi ragu pada ketegasan pemerintah,” ujarnya, mempertanyakan komitmen Pemkot Tangerang.
Proyek ini sebelumnya telah disegel Satpol PP pada Kamis (13/11/2025) lantaran terbukti melanggar ketentuan tata ruang, khususnya terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Katrina, mengonfirmasi adanya pelanggaran KDB dan ketidaksesuaian perizinan.
"Ditemukan ketidaksesuaian antara desain PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diajukan dengan kondisi di lapangan. Ditemukan pelanggaran KDB di atas," ungkap Katrina.
Ia menyebut ada perbedaan antara dokumen yang diajukan di sistem SIMBG dengan kondisi aktual di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangerang, Hendra, sebelumnya hanya menyatakan penyegelan menindaklanjuti rekomendasi Perkim dan mengarahkan pemilik untuk perbaikan PBG yang tidak sesuai.