Penipu Berkedok Investasi Ternak Babi Ditangkap Polresta Tangerang
- Sherly/viva
VIVA Banten - Pria asal Jakarta Utara berinisial IA (33) ditangkap Polresta Tangerang, usai melakukan tindak pidana penipuan dengan modus ternak babi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Berawal saat korban diajak berinvestasi ternak hewan oleh pelaku yang dimaksud adalah ternak babi.
Disana, pelaku menjanjikan babi yang diternak bisa dipanen dalam waktu 6 bulan dengan bobot mencapai 100 kilogram.
"Modus investasi bisnis ternak babi potong ini dengan total 200 ekor. Korban memberikan uang Rp400 juta yang dijanjikan hewan ternak itu bisa dipanen dalam waktu 6 bulan dengan bobot timbangan masing-masing hewan mencapai 100 kilogram," katanya, Rabu, 3 Desember 2025.
Atas ajakan itu, korban tertarik untuk berinvestasi. Namun, dalam perjalanannya korban mendapati hanya ada 55 ekor babi yang dipelihara di kandang yang dimaksud pelaku d Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Ketika korban cek perkembangan hewan ternak, ternyata hanya ada 55 ekor babi. Bahkan, korban mengetahui kalau lahan kandang itu hasil sewa, bukan punya pelaku, begitu juga dengan para pekerja yang ternyata dibayar menggunakan uang korban," ujarnya.
Diwaktu yang berbeda, saat korban hendak mengangkut puluhan hewan tersebut, didapati bila nyatanya babi-babi itu telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
"Merasa dirugikan, maka korban melapor dan ditindak lanjuti, hingga akhirnya kita berhasil amankan pelaku di Cimone, Tangerang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.