Tata Kelola Tambang Diperbaiki Menteri Bahlil, Galian Tambang Harus Direboisasi Kembali
- Website GAG Nikel
VivaBanten – Upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui kebijakan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dinilai oleh sejumlah pakar telah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan.
Perbaikan tata kelola ini menjadi penegasan terhadap komitmen negara dalam memastikan kegiatan Minerba (Mineral dan Batubara) tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi pada ekonomi nasional.
"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr. Riyadi Mustofa, ditulis Minggu, 31 November 2025.
Hal itu dikatakannya dalam sebuah diskusi bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi. Dalam kesempatan tersebut dia mengatakan bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka terjamin. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan.
"Yang taat lanjut dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," terangnya.
Selain itu, pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Dr. Andries Lionardo pun sepakat bahwa arah kebijakan sektor Minerba sudah menuju perbaikan. Arah perbaikan tersebut, kata dia, harus mencakup keseimbangan kepentingan, tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga pada rakyat dan daerah penghasil.
"Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," jelas Andries.
Lebih lanjut, guru besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Ir. ING Wardana menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, adalah langkah yang tepat.
"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," tutur Prof. Wardana.
Setali tiga uang, pakar komunikasi publik Universitas Riau (UNRI), Chelsy Yesicha mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah harus selalu pada dampak lingkungan dan masyarakat.
Langkah-langkah evaluasi izin, pencabutan IUP bermasalah, dan pengetatan pengawasan dianggap perlu dilanjutkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menepis narasi negatif yang beredar di tengah masyarakat.