Wali Kota Serang Dorong Larangan Peredaran Miras, Fraksi Gerindra Penyusunan Raperda PUK Sesuai Regulasi
VIVA BANTEN – Polemik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) mendapat respons langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Orang nomor satu di Kota Serang ini meluruskan simpang siur informasi yang beredar.
Ia menegaskan, pengajuan Raperda ini memiliki niat mulia yakni membenahi masalah hiburan malam dan menutup celah peredaran minuman keras (miras) secara permanen.
Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan proses pembahasan aturan ini berjalan demokratis.
Ia mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membedah naskah akademik secara transparan. Tujuannya agar aturan yang lahir benar-benar pro-rakyat.
"Dibawa ke dewan untuk silakan dirapatkan transparan. Kalau ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan, (silakan dikoreksi). Keinginan hati paling dalam, inginnya saya larang minuman keras di Kota Serang," ujar Budi, 28 November 2025.
Langkah tegas ini diambil Budi bukan tanpa alasan. Berdasarkan pantauannya di lapangan, peredaran miras menjadi akar masalah sosial yang serius.
Mulai dari tawuran antar pelajar hingga maraknya geng motor.
Ia prihatin dengan mudahnya akses jual beli miras yang kini menyasar anak-anak di bawah umur.
"Karena saya turun ke bawah banyak tawuran, angka kejahatan, dan geng motor, itu pemicunya minuman keras. Dengan mudahnya masuk ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu," jelasnya.
Ia meminta semua pihak, termasuk tokoh agama dan aktivis, untuk duduk bersama merumuskan aturan pelarangan yang efektif.
"Kalau bisa dilarang, silakan rapatkan secara transparan. Baik oleh tokoh agama, tokoh aktivis, dan lainnya, silakan," tegas Budi.
Lebih jauh, Budi menjelaskan kendala teknis yang dihadapi pemerintah kota saat ini.
Seringkali, tindakan penutupan tempat hiburan tidak efektif karena izin berusaha diterbitkan langsung oleh Pemerintah Pusat (OSS).
Pernyataan ini menguat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan ini menetapkan bahwa perizinan usaha termasuk tempat hiburan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui sistem OSS.
Pemerintah daerah hanya diberi ruang untuk mengatur tata ruang, pengawasan, dan penertiban sesuai kewenangan.