Dishub Kota Serang Tegaskan Bus DAMRI Wajib Masuk Terminal, Stop Naik Turun Penumpang Secara Liar

Kadishub Kota Serang
Sumber :

VIVA BANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menegaskan operasional Bus DAMRI harus kembali tertib dan mengikuti aturan. 

img_title Sebaran Abu Vulkanik Krakatau Meluas, KBM Daring di Kota Serang Diperpanjang hingga 9 September 2026

Semua aktivitas naik turun Bus DAMRI diwajibkan dilakukan di terminal Pakupatan, bukan di kios atau titik pemberhentian ilegal yang selama ini dilakukan di Kemang, Kota Serang. 

Sebab dengan adanya praktik tersebut jalan Kemang depan Komplek Serang Baru (KSB) kerap dilanda kemacetan. 

img_title Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Samudra Hindia, Udara Kota Serang Mulai Membaik

Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal, menyebut pihaknya sudah lama mengingatkan DAMRI terkait praktik layanan di luar terminal. 

Ia memastikan aturan tetap sama yakni DAMRI wajib masuk terminal, bukan berhenti sembarangan.

img_title Bilal Berpeluang Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Kota Serang, Bawa Misi Perkuat Pengusaha Muda

“Kita akan cek lagi. DAMRI harus tetap masuk terminal. Tidak ada alasan fasilitas milik pemerintah tidak digunakan, apalagi kalau ada aktivitas naik-turun penumpang di luar terminal,” ujar Ikbal.

Ikbal menjelaskan, dari laporan yang masuk, terdapat kios yang diduga dijadikan titik naik-turun penumpang dan bongkar muat barang lintas Jawa–Sumatera di Kemang, Kota Serang. 

Ia menegaskan hal itu menyalahi aturan keselamatan dan tidak boleh dibiarkan.

“Kalau hanya jual tiket tidak masalah. Tapi kalau untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, itu bukan di situ tempatnya. Ada terminal yang sudah disiapkan,” tegasnya.

Ikbal menambahkan, terminal sudah menyediakan satu los untuk pelayanan DAMRI. 

Bahkan, Dishub dan Kepala Terminal sebelumnya sudah memberikan rekomendasi agar DAMRI kembali mematuhi lokasi resmi.

“Terminal sudah sediakan satu los khusus. Itu sudah dari dulu. Tinggal digunakan. Jangan malah buat tempat sendiri,” katanya.

Untuk memastikan penertiban berjalan, Dishub akan kembali berkoordinasi dengan Kepala Terminal, Balai Kemenhub, hingga Satlantas Polres Serang Kota. 

Dishub menilai praktik naik-turun penumpang di pinggir jalan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Semua bus tidak boleh berhenti sembarangan. Perilaku pengemudi harus diperbaiki. Kita setiap sore patroli dengan Satlantas agar tidak ada bus yang stay dan ambil penumpang sembarangan,” tegas Ikbal.

Ikbal menegaskan Dishub Kota Serang akan mengirim surat resmi untuk memastikan penertiban berjalan cepat dan terkoordinasi.

Halaman Selanjutnya
img_title