Munaslub PSTI 2025 Digugat 14 Pengprov, Legalitas Pemilihan Ketum Diseret ke Arbitrase BAKI
VIVA BANTEN – Konflik besar kembali mengguncang Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI).
Sebanyak 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) resmi mengajukan permohonan pembatalan Munaslub PSTI 2025 ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Mereka menilai proses pemilihan ketua umum pada 1 November 2025 penuh pelanggaran dan tidak mengikuti aturan organisasi.
Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum Kantor Citra Hukum Keadilan.
Mereka meminta BAKI membatalkan seluruh hasil Munaslub, termasuk penetapan ketua umum baru.
BAKI sebagai lembaga arbitrase nasional kini memegang kendali penyelesaian sengketa yang mengancam masa depan organisasi.
Wakil Bendahara PSTI Kaltim, Irwan, menyebut 14 Pengprov hadir sebagai pemilik suara sah berdasarkan SK PB PSTI. Namun, mereka justru tidak diberikan hak suara.
“Kami hadir sebagai pemilik suara sah, namun suara kami dibungkam. Ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Irwan di Jakarta, Sabtu 22 November 2025.
Dalam permohonan arbitrase, mereka menunjuk dua pihak sebagai termohon.
Termohon pertama adalah Eko Budi Soepriyanto selaku Ketua Caretaker PB PSTI berdasarkan SK KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025.
Termohon kedua adalah H. M. Surianto, S.Ag., Ketua Umum PB PSTI terpilih versi Munaslub 2025. Para Pemohon menilai proses pemilihan tersebut tidak sah.
Mereka menegaskan Munaslub tidak mengikuti prosedur AD/ART PSTI, AD/ART KONI, mandat Caretaker, hingga hukum acara BAKI.
Sejumlah pelanggaran dianggap krusial, termasuk perubahan tata tertib secara sepihak, verifikasi peserta tanpa mekanisme forum, serta tidak diberikannya hak suara kepada sejumlah Pengprov yang berstatus sah.
Pengprov seperti Banten, Papua Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi contoh daerah yang tiba-tiba kehilangan hak suara.
Padahal, semua tercatat sebagai pengurus aktif dengan SK PB PSTI yang masih berlaku. Kondisi itu memicu kecurigaan adanya diskriminasi yang berdampak pada hasil pemilihan ketua.
Masalah lain yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksahan calon ketua umum terpilih.
Para Pemohon menyebut ketua terpilih masih tercatat sebagai pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota, sebuah status yang bertentangan dengan syarat AD/ART PSTI yang mewajibkan calon ketua umum bebas dari jabatan politik.
Caretaker PB PSTI ikut disorot karena dianggap menjalankan tugas di luar mandat. SK KONI hanya memberi tiga kewenangan yakni menjaga kesinambungan organisasi, menyusun agenda pemulihan, dan menjalankan administrasi hingga terpilih kepengurusan definitif.