Bobibos akan Ikuti Arahan Kementerian ESDM untuk Uji Coba BBM Miliknya

Bahan Bakar Bobibos.
Sumber :
  • Viva/Istimewa

VivaBanten – Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), M. Ikhlas Thamrin menyambut baik langkah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang meneruskan pembahasan uji coba dan proses perizinan bahan bakar Bobibos kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). 

img_title Pakar Nilai Bahan Bakar Alternatif Bobibos Masih Perlu Kajian Teknis dan Uji Laboratorium

Ikhlas menilai keputusan tersebut menjadi tahap penting dalam memastikan standar teknis serta legalitas produk dapat terpenuhi. Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan dan prosedur yang ditetapkan regulator. 

“Tentu kita akan mengikuti arahan dari EBTKE dan kita tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh EBTKE,” ujarnya, Rabu, 19 November 2025.

img_title RS Brawijaya Jalin Kerjasama Guna Perluas Layanan Kesehatan di Sektor Migas dan Mineral

Ikhlas menjelaskan bahwa Bobibos memiliki dua jenis produk yang tengah dipersiapkan. Untuk produk berbahan bakar pengganti bensin, pihaknya cenderung menggunakan istilah biogasoline.

Sementara untuk produk kedua yang bertujuan jadi bahan bakar pengganti solar, pihaknya masih berdiskusi dengan tim EBTKE mengenai istilah yang paling tepat.

img_title MAKI Gugat KPK, Desak Tetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai Tersangka Mafia Migas

“Bobibos ini karena memiliki dua produk, maka produk yang pertama disebut sebagai biogasoline ya. Jadi Bobibos disebut sebagai biogasoline,” ujarnya.

Ia menambahkan, penentuan istilah dan klasifikasi sangat berkaitan dengan proses penyusunan standar teknis yang menjadi dasar pengujian. Sebab, saat ini belum ada template parameter untuk biogasoline.

Ikhlas menilai diperlukan forum diskusi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti produsen mesin, regulator, peneliti kampus, dan pengembang teknologi.

Bahan Bakar Alternatif Bobibos.

Photo :
  • Viva/Istimewa

“Karena template parameter biogasoline ini belum ada, sehingga untuk menentukan parameter-parameter ini perlu diadakan komunikasi teknis atau semacam FGD dengan beragam stakeholder,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhlas mengatakan parameter yang dihasilkan dari diskusi itu juga akan menjadi acuan utama dalam menyusun metode uji yang akan dijalankan.

“Ketika parameter ini sudah ditetapkan, tentu lanjutannya adalah metode uji. Nanti Bobibos akan mengikuti tahapan-tahapan metode uji yang sudah ditetapkan hingga dikeluarkan legalisasi dari EBTKE,” kata dia.

Sebelumnya, Plt Kepala Lemigas Noor Arifin Muhammad menegaskan pada prinsipnya Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengapresiasi setiap upaya dan inovasi berbagai pihak dalam menghadirkan alternatif bahan bakar yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan bernilai tambah bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title