Banten Jadi Lumbung Pekerja Migran, Imigrasi Kembali Teken MoU Cegah TPPO
- Sherly/viva
VIVA Banten - Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten dan Polda Banten melakukan penandatangan kerjasama dalam tentang optimalisasi kolaborasi program desa binaan, Rabu, 19 November 2026.
Penandatanganan itu dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Wilayah Banten.
Hal ini lantaran, berdasarkan data BP3MI, wilayah Banten menjadi salah satu lumbung pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Tercatat, pada Tahun 2025, terdapat 104.423 PMI Prosedural asal Banten yang telah bekerja di berbagai negara.
Melihat hal itu, pihak imigrasi melakukan sejumlah terobosan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait guna mencegah adanya pekerja migran ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, bahwa kerjasama ini merupakan eskalasi dari komitmen bersama yang telah dibangun.
"Program Desa Binaan yang kita kolaborasikan ini merupakan instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU, khususnya dalam hal pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data. Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO dan TPPM," katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menegaskan bahwa kolaborasi ini memperkuat pilar penegakan hukum.
"Sinergi Polri dan Imigrasi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi kejahatan yang bersifat lintas batas ini. Kerjasama ini menjadi pedoman kerja kita di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi lebih penting lagi dalam aspek pencegahan," ujarnya.
Tidak hanya itu, dengan kolaborasi tersebut, terdapat pula peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana prasarana bersama, sebagaimana diamanatkan dalam MoU pusat.
"Dengan langkah ini, kami yakin efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan," ungkapnya.
Ruang lingkup kerjasama dalam kerjasama tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Sinergisitas Tugas Dan Fungsi Di Bidang Kepolisian, Keimigrasian Dan Pemasyarakatan.
Hal ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara, koordinasi, pengawasan dan pembinaan Kepolisian Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bantuan pengamanan dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana.