Pemikiran Fikih Syekh Nawawi Al-Bantani Menggema di Konferensi Internasional, Akademisi UIN Banten Bicara Global
- Kolase Foto Humas UIN SMH Banten
VIVA BANTEN – Konsep fikih modern berbasis kemaslahatan mengemuka dalam Konferensi Internasional 1st Zawiyah International Conference on Sharia and Legal Studies (ZICONS) 2025 yang digelar Fakultas Syariah IAIN Langsa, Aceh, Senin 17 November 2025. Salah satu pembicara utama, Dr. Dede Permana, M.A., dari Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, memaparkan gagasan fikih Syekh Nawawi al-Bantani sebagai model ijtihad relevan untuk menjawab tantangan zaman.
Dr. Dede tampil sebagai invited speaker bersama lima tokoh internasional dan nasional. Mereka antara lain Prof. Mohd Syakir Mohd Rosdi (Malaysia), Syaikh Abu Muadz Abdul Hay Uwainah (Mesir), Dr. Mowafaq Masud (Libya), serta dua akademisi IAIN Langsa, Prof. Dr. Iskandar Budiman dan Dr. Muhammad Alkaf. Sesi tersebut dihadiri akademisi, mahasiswa, dan peserta dari lima negara serta 13 provinsi di Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Dalam presentasinya yang disampaikan sepenuhnya dalam Bahasa Arab, Dr. Dede mengangkat tema “Daur al Ijtihad al Maqasidi fi Muwajahati at Tahaddiyat al Alamiyah: Fiqh Syeikh Nawawi al-Bantani Anmudzajan.” Ia menegaskan bahwa ijtihad maqasidi adalah kunci agar fikih tetap dinamis dan tidak terperangkap dalam teks semata.
“Ijtihad tanpa mempertimbangkan maqasid syariah berisiko melahirkan hukum yang kaku dan kehilangan tujuan utamanya, yaitu kemaslahatan,” jelasnya, ditulis Selasa, 18 November 2025.
Dr. Dede menempatkan Syekh Nawawi al-Bantani sebagai contoh ulama Nusantara yang menggabungkan teks klasik dengan orientasi kemaslahatan. Ia menjelaskan bahwa prinsip yang digunakan Syekh Nawawi adalah “mewujudkan kebaikan dan mencegah kemudaratan.”
Prinsip ini tampak jelas dalam berbagai penjelasan fikih Nawawi, mulai dari puasa bagi orang sakit dan musafir, larangan ibadah haji ketika tidak aman, hingga tata cara salat dalam kondisi perang.
Dalam Tafsir Munir, Syekh Nawawi al Bantani bahkan menulis, “At tha’ah idza adat ila mafsadatin rojihatin wajaba tarkuha,” yang berarti kebaikan yang ketika dilaksanakan menghasilkan keburukan yang lebih besar, wajib ditinggalkan. Bagi Dr. Dede, pernyataan ini adalah fondasi penting dalam memahami fikih berbasis maqasid.
Ia juga mengurai konsep sadz dzara’i dalam pemikiran Nawawi. Konsep ini menyatakan bahwa sesuatu yang hukum asalnya boleh dapat dilarang jika dinilai mengarah pada kerusakan. Nawawi menyebut, “At thariq ilas syarri syarrun” (jalan menuju keburukan termasuk keburukan). Pendekatan hukum berbasis pencegahan ini, menurut Dede, sangat relevan untuk menjawab persoalan kontemporer seperti penyalahgunaan teknologi, perilaku digital, hingga masalah sosial modern.