Kota Tangerang Serahkan SK Pengangkatan pada 5.591 PPPK Paruh Waktu

Penandatanganan SK PPPK Kota Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bentuk percepatan kebijakan manajemen ASN yang digariskan Pemerintah Pusat.

img_title Bupati Zakiyah Ajak ASN Wajib Maksimalkan Zakat, 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan Rp675 Ribu

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, dengan status yang kini diakui penuh sebagai ASN, para pegawai diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

"Dengan penyerahan SK dan pengakuan atas profesionalisme ini, tentu diharapkan pengabdian kalian semakin kuat," katanya.

img_title Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Pemkot Tangsel Gembleng Kompetensi AI Buat ASN

Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Tangerang dalam mempercepat penguatan sumber daya aparatur.

Di mana, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menekankan penyelarasan kebutuhan ASN di daerah.

img_title Ribuan PPPK Masuk, BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Demi Perkuat Pengawasan ASN

"Ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah. Melalui kebijakan ini, kita memperkuat fondasi birokrasi, memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal, dan menjawab tantangan kebutuhan aparatur yang semakin kompleks," ujarnya.

Berdasarkan data BKPSDM Kota Tangerang, dari 5.591 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 96 Guru, 2 (dua) Tenaga Kesehatan dan 5.493 Tenaga Teknis.

"Pemkot Tangerang tentunya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia aparatur, baik PNS maupun PPPK, dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan percepatan pelayanan bagi masyarakat," ungkapnya.