Bahas Moderasi Beragama, Aktivis PMII di Banten Hadirkan GUSDURian dan Pemuda Lintas Iman

Diskusi Ilmiah Moderasi Beragama
Sumber :
  • Dok. PMII UIN SMH Banten

VIVA BANTEN – Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar diskusi ilmiah bertajuk tema “Moderasi Beragama di Tengah Arus Perbedaan: Perspektif Minoritas dan Tantangan Kebangsaan”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor PCNU Kota Serang, Lingkungan Kahuripan, Cipocok Jaya, Senin, 17 November 2025.

img_title PCNU Kota Serang Ajak Nahdliyin Bersatu, Hormati Kepemimpinan Baru PBNU Hasil Muktamar ke-35

Acara ini menjadi ruang dialog penting bagi mahasiswa lintas iman. Mereka membahas bagaimana moderasi beragama dipahami, dijalankan, dan diperjuangkan di tengah realitas sosial yang masih diwarnai intoleransi dan diskriminasi.

Koordinator GUSDURian Serang Raya dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Serang, Kharis Pranatal Sihotang, menyampaikan pandangan di sesi dialog dari perspektif Kristen. Menurutnya, moderasi beragama berarti menjalankan iman secara tulus, terbuka, dan penuh kasih tanpa terjebak ekstremisme.

img_title PCNU Kota Serang Beberkan Catatan Penting di LPJ PBNU Muktamar 35, Soroti Dukungan Daerah hingga Gesekan Internal NU

“Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri,” kutip Kharis dari Matius 22:39. Baginya, prinsip ini mengajarkan umat Kristen untuk setia pada keimanan, namun tetap menghormati keyakinan orang lain.

Ia menegaskan, menjadi minoritas bukan alasan untuk menarik diri dari kehidupan sosial. Tantangan seperti stereotip, diskriminasi, dan kesulitan pendirian rumah ibadah masih terjadi. Namun, menurutnya, umat Kristen justru terpanggil untuk menjadi “garam dan terang dunia”. Sikap itu diwujudkan melalui teladan kasih, perdamaian, dan keadilan.

img_title Muktamar NU ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, PMII: Apakah Banom?

Kharis mengurai prinsip moderasi dalam ajaran Kristen. Ia menyebut nilai kasih dan pengampunan, hidup damai dengan semua orang, serta kebebasan beragama yang disertai tanggung jawab. Semua prinsip itu mendorong umat Kristen ikut menjaga persatuan bangsa.

Dalam konteks kebangsaan, ia menyebut tiga tantangan utama: radikalisme, politisasi agama, dan minimnya dialog antariman. 

“Umat Kristen harus berperan aktif memperkuat Pancasila, toleransi, dan persaudaraan lintas iman," tegasnya.

Diskusi Ilmiah Moderasi Beragama

Photo :
  • Dok. PMII UIN SMH Banten

Sementara itu, Presidium Forum Komunikasi Pemuda Lintas Iman (FOKAPELA) Banten dan Senior Advisor GUSDURian Serang Raya, Taufik Hidayat, memaparkan dasar hukum moderasi beragama pada sesi dialog tersebut. Ia menyebut empat landasan utama: UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, UU HAM No. 39/1999 Pasal 22 Ayat 2, Perpres No. 83/2015 Pasal 2 tentang Kementerian Agama, dan Perpres No. 18/2020 RPJMN 2020–2024.

“Negara menjamin kebebasan beragama. Itu bukan hanya slogan, tetapi mandat konstitusi,” ujar Taufik.

Halaman Selanjutnya
img_title