Diduga Sebarkan Hoax, Kepala Inspektorat Banten Bakal Dipidanakan

Tudingan Hoax Akibatkan Pemecahan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.
Sumber :

BantenViva.co.id - Tak terima dituding menerima gaji ganda yang mengakibatkan pemecatan dari PDAM Cilegon Mandiri, Taufikurrahman, akan mempidanakan berbagai pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi hoax kepada dirinya. Terutama, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten, M. Trenggono, karena menyebut Taufikurrahman menerima gaji ganda, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kubu Helldy Agustian Minta Bawaslu Cilegon Profesional Tangani Aduan

Akibat isu penerimaan gaji ganda yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Banten, Taufikurrahman dipecat sebagai Dirut BUMD Kota Cilegon per hari ini, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga : Produk UMKM Kota Cilegon Mejeng Di Mall

Robinsar-Fajar Janjikan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kota Cilegon

"Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses," M. Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin, 18 September 2023.

M. Imam Nasef mengatakan kalau klien nya, Taufikurrahman menerima gaji ganda, adalah hoax atau berita palsu. Karena dianggap telah menyebabkan berita palsu, maka bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam LHP inspektorat, tidak dituliskan adanya gaji ganda yang diterima oleh Taufikurrahman, Dirut PDAM Cilegon Mandiri periode 2020-2025.

Emak-emak Sampai Anak Muda Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024

"Gaji ganda ini kita nyatakan sebagai hoax, berita bohong ini, ada delik pidana nya menyampaikan berita bohong," terangnya.

Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika inspektur jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M. Imam Nasef menilai kalau ada skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.

Pria berkacamata itu menyarankan jika Walikota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

Baca Juga : Gaya Koboy Pj Gubernur Banten Salurkan 7 Tangki Air Bersih di Kabupaten Serang

"Kalau walikota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya, jadi enggak perlu sampai ke inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah di desaign," jelasnya.

Sedangkan menurut Helldy Agustian, Walikota Cilegon, mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Taufikurrahman. Dia malah berterima kasih, karena telah BUMD PDAM Cilegon Mandiri telah memberikan keuntungan bagi daerah.

Helldy mengaku kalau dia sudah berusaha membantu Taufikurrahman ke inspektorat Provinsi Banten dan inspektur jenderal Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sebetulnya kami sudah membuat surat tentang keberatan kami kepada inspektorat Provinsi Banten. Udah ke inspektorat dua kali, ke Irjen dua tiga kali. Dasarnya kami tidak ada maslaah pribadi, kami hanya menjalankan dalam bentuk LHP, jadi harus diputuskan. Kami hanya menjalankan perintah LHP," ujar Helldy Agustian, Walikota Cilegon, dikantornya, Senin, 18 September 2023.

Berikut hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten, yang dibacakan oleh inspektorat Kota Cilegon;

1) Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.

2) Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3) Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.