Langgar Administrasi Keimigrasian Sejak 2019, Lima WN Nigeria Diancam Kurungan 5 Tahun Penjara

Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, giat operasi wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 4 Oktober 2025, lalu.

img_title Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Puluhan WNA Ajukan ITKT

Kelima WNA dengan inisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI, ditangkap di beberapa lokasi kawasan Kabupaten Tangerang, usai kedapatan melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, adapun pelanggaran keimigrasian dari lima warga negara asing, terdapat pada Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

img_title Sekolah di Tangerang Terapkan PJJ Akibat Sebaran Abu Vulkanik, Distribusi MBG Dialihkan ke Pondok Pesantren

"Adanya penyalahgunaan dapat mencakup tindakan memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan, termasuk paspor," katanya, Senin, 17 November 2025.

Dalam penangkapannya, KC, KSN dan AU ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Banten.

img_title Polresta Tangerang Kerahkan Water Canon, Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Sedangkan NWC, ditemukan di salah satu cafe yang terletak di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.

"Lalu, AAI ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Dan mereka rata-rata masuk ke Indonesia ada yang 2016, 2019 dan dokumen perjalanannya atau paspornya ini sudah habis masa berlakunya. Maka izin tinggalnya juga secara otomatis tidak akan dapat diperpanjang atau juga tidak berlaku," ujarnya.

Selama tinggal di Indonesia, kegiatan lima WN Nigeria itu adalah berdagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang nantinya akan dijual atau dikirim ke negaranya.

"Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi untuk pelanggaran keamanan dan juga stabilitas perekonomian kita," jelasnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kelima Warga Negara Nigeria itu tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku. Artinya, keberadaan dari ke-5 WN Nigeria tersebut adalah illegal.

"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan ke-5 Tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00," ungkapnya.