Modus Lowongan Kerja Calon Pilot, Penipu di Tangerang Raup Untung Hingga Rp1,3 Miliar
- Sherly/viva
VIVA Banten - RTI, pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja calon pilot ini berhasil ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 17 November 2024. Dalam aksinya itu, RTI bahkan meraup untung dari para korban hingga Rp1,3 miliar.
Kasus ini pun berhasil diungkap pihak kepolisian setelah, korban berinisial ENA melaporkan kerugian yang ia alami hingga ratusan juta, setelah menggunakan jasa RTI untuk melamar pekerjaan.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, bermula saat ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot. Kemudian, B memberikan nomor seorang pria bernama RTI melalui WhatsApp kepada korban.
"Korban lalu menghubungi yang bersangkutan dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," katanya.
Dalam beberapa pertemuan di salah satu kafe kawasan Soewarna, Bandara Soetta. Pelaku menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
"Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening RTI secara bertahap," ujar dia.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.
"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu. Sehingga disana, ENA kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan," jelasnya.
Polisi kemudian menerima laporan dan menindaklanjuti, hingga berhasil menangkap RTI. Dalam pemeriksaan, RTI melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
"Faktornya karena ekonomi. Namun ini masih terus kami kembangkan, dan pada kasus ini, kami juga telah menerima dua korban lainnya yang berkasus dengan pelaku ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.