Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang Usai Lakukan Tindak Pidana, Dihukum 3 Tahun Penjara
- Sherly/viva
VIVA Banten - Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial CEA dan EOA asal Nigeria, serta AC asal Gambia, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Hal ini setelah ketiganya melakukan tindak pidana keimigrasian berupa pelanggaran dalam izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, masus ini berawal dari temuan petugas dalam giat pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Tangerang.
"Dimana hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan bahwa Warga Negara Nigeria berinsial CEA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari," katanya.
Sementara, EOA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari serta AC memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2100 hari.
"Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik serta keterangan-keterangan yang telah diperoleh dari hasil pemeriksaan dan pembuktiannya telah dibenarkan ketiganya mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggarannya," ujarnya.
Sehingga, mereka dijatuhi hukuman masing-masing 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Namun apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan akibat melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.