Barantin Temukan Praktik Kecurangan Ekspor Sarang Burung Walet Menuju Vietnam Melalui Bandara Soetta

Peninjauan Barantin terkait kecurangan ekspor SBW
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Badan Karantina Indonesia menemukan praktik kecurangan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) di Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

img_title Intip Jadwal Pertunjukan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta Jelang HUT ke-81 RI

Dari hasil peyelidikan, modus kecurangan tersebut dilakukan dengan menukar sarang burung walet bersih dengan sarang burung walet yang kotor.

Di mana, praktek kecurangan itu dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir berinisial CJP, yang rencananya komoditas tersebut akan diterbangkan ke Vietnam.

img_title Terlibat Investasi Bodong, 25 WN Vietnam Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Berawal saat perusahaan eksportir CJP melaporkan dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam pada Minggu, 9 November 2025.

Dalam pemeriksaan itu, komoditas tersebut telah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), serta dinyatakan memenuhi syarat ekspor.

img_title Jadi Kurir Ekstasi, Pilot Malaysia Airlines Manfaatkan Jalur Crew Line

Namun, dua hari kemudian, menjelang jadwal pengiriman, petugas karantina kembali melakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor, ternyata telah ditukar menjadi sarang burung walet kotor yang belum layak untuk pasar internasional.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean mengatakan, bahwa tindakan menukar atau memalsukan media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia. Keberhasilan pembongkaran praktek kecurangan ini, menjadi bukti nyata bahwa Badan Karantina Indonesia berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan international. Kami akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor," katanya, Selasa, 11 November 2025.

Atas kasus ini, ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan eksportir agar mematuhi seluruh ketentuan perkarantinaan dan tidak melakukan manipulasi terhadap media pembawa yang telah diperiksa.

"Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan akan menindak tegas setiap pelanggaran," ujarnya.

Dengan langkah ini, Barantin menegaskan keseriusannya dalam memastikan setiap ekspor komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya yang keluar dari tanah air adalah hasil yang aman, sehat, dan berkualitas, demi menjaga kepercayaan dunia terhadap produk unggulan Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title