KH Matin Syarkowi Angkat Bicara Usai Jadi Saksi Kasus Mahesa Al Bantani: Ini Pelajaran Penting Soal Etika di Medsos
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Proses hukum terhadap influencer Mahesa Al Bantani alias Saepudin dan rekannya SI alias Kingofhmm terus menarik perhatian publik. Pria asal Banten itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025 lalu, karena diduga mengancam nyawa ulama kharismatik sekaligus A’wan PBNU, KH Matin Syarkowi, lewat media sosial.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Mahesa. Polisi menyebut, tindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan terhadap tokoh agama melalui unggahan di akun TikTok pribadinya. Dalam video yang diunggah, Mahesa menulis pernyataan yang dinilai menghina dan merendahkan kehormatan KH Matin.
Mahesa Al Bantani alias Saepudin dan rekannya SI alias Kingofhmm
- Taufik Hidayat/Viva Banten
KH Matin Jadi Saksi Korban di PN Serang
Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A, KH Matin Syarkowi menegaskan kehadirannya sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Saya memberikan keterangan terkait laporan yang sudah saya buat ke penyidik,” ujar KH Matin, Selasa, 4 November 2025,
Ia menjelaskan, sidang kali ini difokuskan pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Mahesa. Meski begitu, majelis hakim belum mengeluarkan putusan karena proses persidangan masih berlanjut.
“Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan,” tambah KH Matin.
KH Matin sendiri memilih jalur hukum sebagai bentuk pembelajaran, bukan balas dendam. Langkahnya menjadi sinyal bahwa ulama juga memiliki hak untuk melindungi nama baik dari serangan tidak berdasar.
Sebagai tokoh agama, KH Matin berharap generasi muda di Banten dapat memetik hikmah dari kasus ini.
“Gunakan media sosial untuk hal baik, bukan untuk menyebar kebencian,” katanya
Kuasa Hukum: Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat
Kuasa hukum KH Matin, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa sidang kali ini memang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi korban serta sejumlah saksi lain yang mengetahui langsung kasus tersebut.
“Hari ini kami mendampingi KH Matin sebagai saksi korban. Selain beliau, ada beberapa saksi lain yang memberikan kesaksian kepada jaksa,” jelas Gindha usai persidangan.