Berkat Pembebasan Pokok dan Denda PKB, Sebanyak 22 Ribu Kendaraan Mutasi ke Banten
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
VIVA Banten – Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berhasil menarik minat tinggi masyarakat. Selama periode 11 Juli hingga 31 Oktober 2025, tercatat 22.137 kendaraan resmi melakukan mutasi ke Banten.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan kebijakan relaksasi pajak tersebut tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap potensi peningkatan pendapatan daerah.
“Selain meringankan beban masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan ini memperluas pendapatan PKB di tahun berikutnya,” kata Rita, Senin (3/ November 2025).
Dari sembilan jenis kendaraan yang melakukan mutasi, minibus mendominasi dengan 9.429 unit, disusul sepeda motor sebanyak 8.224 unit. Jenis lainnya terdiri dari jeep 1.836 unit, sedan 1.431 unit, pick up 539 unit, light truck 447 unit, truck 137 unit, microbus 66 unit, dan bus 33 unit.
Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari
- Ist
Berdasarkan data dari 12 UPTD Samsat di Banten, Samsat Ciputat mencatat mutasi terbanyak dengan 4.941 unit, sedangkan jumlah paling sedikit tercatat di Samsat Malingping, hanya 117 unit.
Secara keseluruhan, total kendaraan yang mengikuti Program Pembebasan Pokok PKB untuk Kendaraan Mutasi Masuk selama periode tersebut mencapai 858.966 unit. Dari jumlah itu, nilai pajak yang berhasil masuk ke kas daerah tercatat sebesar Rp300,66 miliar.
“Program ini resmi ditutup pada 31 Oktober 2025, dan hasilnya cukup signifikan baik dari sisi antusiasme masyarakat maupun potensi peningkatan pendapatan daerah di tahun depan,” ujar Rita. (ADV)