Anggota Polres Cilegon Dilaporkan Berselingkuh Hingga Berhubungan Badan Dengan Mahasiswi, Kini di Patsuskan
- Polri
VivaBanten – Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon, kini berada di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Banten.
Brigadir HA dianggap telah berselingkuh hingga melakukan hubungan badan dengan seorang mahasiswi berinisial ES disebuah hotel, di kawasan Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, pada Juli 2025.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan pihak wanita, ES, ke Polres Cilegon pada 04 Oktober 2025.
"Hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa benar Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor (ES) pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam keterangan resminya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Polda Banten
- -
Dari laporan ES, polisi segera mengumpulkan sejumlah keterangan dari Brigadir HA dan juga istrinya. Kemudian mendatangi hotel tempat keduanya memadu kasih.
Akibat perselingkuhan dan hubungan badan dengan mahasiswi tersebut, Brigadir HA akan menjalani sidang etik dan profesi Polri di Polda Banten.
"Saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon, yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Ditengah santernya isu reformasi Polri, Polda Banten berjanji akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan anggotanya tersebut.
Ilustrasi pelecehan seksual
- Freepik
"Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ucapnya.