Kendaraan Tambang Hanya Boleh Melewati Jalan di Banten Selama 7 Jam Setiap Harinya, Berikut Daftarnya
- Polres Serang
VivaBanten – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan tambang hanya boleh melintasi ruas jalan di wilayah Banten, hanya 7 jam setiap harinya. Jika ada yang melanggar, akan diberi sanksi tegas.
"Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota, dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00 wib sampai 05.00 wib setiap harinya," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan resminya, ditulis Rabu, 29 Oktober 2025.
Pembatasan operasional kendaraan tambang dilakukan Pemprov Banten, karena menyebabkan kemacetan, debu, kerusakan jalan, hingga kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Ruas jalan yang boleh di lewati kendaraan tambang juga diatur oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Nantinya, setiap ruas jalan akan didirikan posko pantai yang diisi oleh TNI, Polri, Dishub hingga pemerintah daerah (pemda).
"Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan," terangnya.
Tambang Emas PT SBJ
- -
Seluruh angkutan tambang harus bersih, tidak menyebabkan tanah maupun pasir berceceran di jalanan, karena licin dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, muatan tambang juga tidak boleh melebihi kapasitas atau Over Dimensi Over Load (ODOL).
Keputusan itu berlaku mulai Selasa, 28 Oktober 2025. Bagi pelanggannya akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan Perda Banten .omor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-undang (UU) omor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Sementara di jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Adapun bagi yang tidak mematuhi perintah petugas polri, dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
"Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama," jelasnya.