Aktifitas Kendaraan Besar di Kota Cilegon Dibatasi, Hanya Boleh Melintasi Jalan Arteri 5 Jam Setiap Harinya
- Pemkot Cilegon
VivaBanten – Aktifitas truk, kendaraan angkut dan besar lainnya akan dibatasi oleh Pemkot Cilegon, mulai Senin, 27 Oktober 2025.
Kendaraan besar itu tidak boleh lewat sembarangan lagi di jalan arteri Kota Cilegon, mulai Senin, 27 Oktober 2025.
Waktu operasional kendaraan besar di jalan arteri Kota Cilegon akan di batasi, hanya 5 jam setiap harinya. Diluar waktu tersebut, akan dilakukan penindakan tegas bagi pelanggarnya.
"Pemkot Cilegon diijinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa," kata Robinsar, Walikota Cilegon, kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Pembatasan waktu operasional kendaraan pengangkut dan besar selain untuk memperlancar arus lalu lintas, juga memberi kenyamanan serta keselamatan bagi pengendara lainnya.
Truk Pengangkut Hasil Tambang di Putar Balikkan.
- Polres Serang
Nantinya, akan ada petugas yang mengawasi dan memberi tindakan bagi kendaraan yang melanggar atau melintas jalan arteri Kota Cilegon, diluar waktu operasional.
"Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini," jelasnya.
Ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam.
Mengenai keputusan tersebut, sudah diketahui oleh Polda Banten dan Kakorlantas. Sehingga nanti penerapannya akan melibatkan pihak kepolisian.
"Terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang telah memberikan ijin kepada kami Pemkot Cilegon untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional," terangnya.